PELAIHARI NEWS –Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari pada Rabu malam (1/11/2023) sekira pukul 21.00 WITA meringkus seorang pria diduga pengedar sabu. Pria tersebut berinisial VNR (28) warga Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany menuturkan penangkapan pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Setelah mendapati informasi tersebut, anggota langsung melakukan lidik, dan berhasil menangkap pelaku dipinggir jalan dekat rumahnya,” ungkap Kapolsek, Kamis (2/11) di Mapolsek Pelaihari.
Kemudian setelah berhasil melakukan penangkapan pihaknya langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, dan ditemukan 3 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,75 gram didalam bungkus rokok pelaku.
“Semua barang bukti diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jh)
