PELAIHARI NEWS– Unit Reskrim Polsek Pelaihari berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang bengkel di Jalan Pintas Sambangan, Desa Panggung, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku berinisial MF (21), seorang pelajar/mahasiswa warga Kelurahan Pabahanan, berhasil ditangkap di sebuah rumah di Desa Kunyit pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolsek Pelaihari, Ipda Karia Jaya, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mendapati dinding gudang bengkelnya dalam kondisi jebol pada Selasa (14/7/2026) lalu.
”Korban menyadari adanya pencurian saat hendak mengambil kunci di gudang bengkel sekitar pukul 09.00 WITA. Saat diperiksa, dinding gudang dalam keadaan jebol dan sejumlah suku cadang mesin kendaraan raib,” ungkap Ipda Karia Jaya.
Kerugian Hingga Jutaan Rupiah
Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5.000.000. Berbagai suku cadang dan komponen kendaraan yang digondol pelaku meliputi:
- 1 buah NAP roda belakang dan 1 buah kros join
- 2 buah aki (AKI 65 warna merah 50 Ah dan AKI 65 warna biru 40 Ah)
- 1 set pluyur, 1 set gear, dan 1 set penyon
- 1 buah tengkorak gardan, 1 buah setang piston, dan 1 buah manifold turbo
- 3 buah turbo dan 3 buah noken as
Teridentifikasi Lewat Rekaman CCTV
Berbekal rekaman CCTV yang diserahkan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, anggota Unit Reskrim bersama anggota piket Polsek Pelaihari bergerak cepat usai menerima informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
”Setelah mendapatkan informasi pasti, petugas langsung menuju lokasi di Desa Kunyit dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.
Saat diinterogasi, tersangka MF mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan melancarkan aksi pembobolan gudang tersebut seorang diri.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha FIZ R yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Selain itu, petugas juga menyita 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV dari pelapor.
Beraksi di Sejumlah Titik Wilayah Pelaihari
Tak berhenti di satu lokasi, berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, tersangka juga membeberkan fakta bahwa dirinya telah melancarkan aksi kejahatan serupa di beberapa tempat berbeda di wilayah hukum Pelaihari.
”Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pelaihari guna proses hukum lebih lanjut. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk melacak kemungkinan lokasi kejadian (TKP) lainnya,” tegas Ipda Karia Jaya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 476 Jo Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. (Ben)
