PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melaksanakan kegiatan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice, Selasa (31/10/23).

Kegiatan tersebut dihadiri Kajari Tala, Teguh Imanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Tala.
Kasi Intelijen Kejari Tala, Wisnu Radityo Wisni Adji mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut No PRINT-683/0.3.18/ Eoh.1.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restorative .
“Tersangka Bahrani telah melaksanakan proses perdamaian yang mana perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilakukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) PERJA No. 15 Tahun 2020 jo. SEJAMPIDUM No. 01/E/EJP/02/2022 dan Pasal 5 ayat (6) PERJA No. 15 Tahun 2020,” terang Kasi Intelijen.
Diketahui tersangka Bahrani telah melakukan tindak pidana penadahan barang hasil curian sebagaimana diatur pada Pasal 480 ke-1 KUHP atau Pasal 480 ke-2 KUHP. (*)
