PELAIHARI NEWS- Tim Kuda Sergap Polsek Pelaihari kembali menangkap seorang pria karena kasus penyalahgunaan narkoba. Pria tersebut berinisial G yang merupakan warga Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda Benny Wishnu Wardhany mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
“Dari informasi itu, petugas melakukan lidik di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya, Kamis (2/11/23) di Mapolsek Pelaihari.

Kapolsek menerangkan, pelaku di tangkap pada Rabu (1/11) malam dirumahnya di Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari. Disaat dilakukan penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan 1 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,25 gram dilantai kamar pelaku.
“Barang bukti diakui pelaku bahwa itu miliknya. Selanjut pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Pelaihari guna proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. (Jh)
