PELAIHARI NEWS – Polsek Jorong berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sabu di Desa Karang Rejo.
Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo, memimpin langsung operasi penangkapan dan berhasil menangkap tersangka berinisial M (45) pada Jumat (20/6/25).
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan warna putih, dengan berat kotor 21,22 gram dan berat bersih 14,88 gram. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, pipet kaca, dan uang sejumlah Rp 500.000.
“Terlapor dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Jorong, AKP Joko Sulistiyo dalam siaran persnya, Sabtu (21/6/25).
Kasus ini merupakan contoh nyata upaya pihak kepolisian dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Laut.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Jika Anda memiliki informasi tentang adanya transaksi narkotika, segera hubungi pihak kepolisian terdekat. [Pelaihari News]
