PELAIHARI NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menghadiri Kunjungan Kerja Jaksa Agung Republik Indonesia secara virtual yang diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Republik Indonesia pada Rabu (2/10/2023) di Aula Kantor Kejari Tala.
Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) dalam arahannya menyampaikan bahwa hasil survei dari berbagai lembaga menunjukkan Kejaksaan memiliki tren kepercayaan publik yang terus meningkat sehingga seluruh jajaran perlu meningkatkan capaian kerja dan tingkat kepercayaan publik.
Jaksa Agung meminta seluruh satuan kerja agar mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online dengan mencegah dan melakukan mitigasi terkait potensi pemberitaan yang negatif dalam setiap pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara baik dengan dilandasi tingkat pengetahuan analisis yuridis yang terstruktur dan memadai. Analisis yuridis yang baik dan komprehensif perlu dilakukan dengan pemahaman terhadap anatomi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi. Dengan demikian, setiap potensi kesalahankesalahan dalam penanganan perkara dapat berkurang.
Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran akan pentingnya menjaga moralitas/integritas. Seluruh jajaran Kejaksaan dituntut agar memiliki sense of crisis yang tinggi dan nurani yang baik, mempunyai kepekaan sosial, serta berperilaku konsisten dengan prinsip etika dan moral yang baik.
Bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia juga meminta agar seluruh jajaran Kejaksaan menghindari segala perbuatan menyimpang dan tercela, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
“Terkait hal tersebut, seluruh pejabat struktural di seluruh tingkatan agar menjadi role model bagi bawahannya serta melaksanakan fungsi Pengawasan Melekat (WASKAT) secara efektif,” ucapnya.
Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajaran agar dapat menjaga netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik manapun.
“Kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) turut berperan secara aktif, kolaboratif dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana Pemilihan Umum,” ujarnya.
Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2023. (*)
