PELAIHARI NEWS –Herry Siswanto (50) terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan A Yani, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut pada 22 Juli 2023 lalu yang mengakibatkan Ahmad Zainudin (40) meninggal dunia dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
Hal ini berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala).
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh Kejati Kalsel dan Kejari Tala disetujui oleh JAM pidum Kejaksaan Republik Indonesia.
“Hari ini kami bacakan surat penghentian penuntutan berdasarkan asas restoratif,” kata Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto, didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (5/10/2023) di Aula Kantor Kejaksaan setempat.
Teguh Imanto menjelaskan, alasan penghentian penuntutan kasus ini adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan terdakwa diancam pidana penjara paling lama 5 tahun, adanya perdamaian antara ahli waris dari korban, dan adanya dukungan dari masyarakat terkait perdamaian tersebut.
“Oleh karena itu perkara ini kita hentikan dengan asas restorative justice,” jelasnya.
Sementara, Terdakwa Herry Siswandi mengucapkan rasa syukur setelah ia terbebas dari tuntutan hukum.
“Tak bisa diungkapkan dengan kata-kata, merasa bersyukur dapat restorative justice ini. Akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarga, terimakasih kepada pihak Kejari Tala dan semuanya,” ujarnya.
Tak lupa, Herry juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan istri korban yang sudah ikhlas memaafkannya.
“Saya sangat berterima kasih atas keridhoan dan keikhlasan pihak keluarga korban sudah mau memaafkan,” ungkapnya.
Sementara itu Marlina Sari, istri korban mengaku sudah ikhlas perkara ini diselesaikan secara perdamaian.
“Saya ikhlas masalah ini diselesaikan secara perdamaian, karena ini sudah takdir,” ujarnya.
Sebagai informasi, kronologis laka lantas ini berawal dari tersangka bersama dengan Korban Ahmad Zainudin pada Sabtu 22 Juli 2023 berangkat dari Banjarmasin menuju Kintap dengan mengemudikan 1 unit mobil Mitsubishi Truck Box.
Sekitar pukul 07.00 Wita terdakwa bersama dengan korban sampai di daerah Jorong untuk sarapan, setelah sarapan kemudian terdakwa bersama dengan korban melanjutkan perjalanan dengan kecepatan 40 30 km/jam dengan posisi jalanan yang menikung ke kiri dan menanjak dari arah Jorong menuju Kintap.
Setelah sampai di Jalan A. Yani Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, terdakwa yang sedang mengemudi menghindari gundukan tanah yang berada disebelah kiri di jalan yang menikung ke kiri dan menanjak sehingga menyebabkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa oleng dan melambung ke sebelah kanan jalan yang pada saat bersamaan dari arah berlawan ada 1 unit Mobil Avanza kemudian tanpa memperhitungkan keadaan sekitar terdakwa membanting stir yang dikemudikannya kearah kiri jalan sehingga menyebabkan ban mobil sebelah kiri terdakwa turun ke balu jalan, yang pada saat bersamaan ada 1 unit truck Fuso yang sedang parkir di bahu jalan, kemudian terdakwa menghindari mobil tersebut dengan cara menginjak rem dan membanting stir kesebelah kanan dengan tujuan agar posisi mobil yang dikemudikannya tersebut kembali ke jalan raya, akan tetapi pada saat terdakwa membanting stir mobil yang yang dikemudikannya tersebut kearah kanan jalan dikarenakan terdakwa tidak memperhitungkan kecepatan laju mobil dan karena jarak yang sudah dekat sehingga bagian sebelah kiri mobil yang dikendarai terdakwa membentur bagian bak belakang mobil truk Fusso tersebut yang mengakibatkan korban terjepit dan mengalami luka di bagian dahi, luka di bagian bibir dan bagian telinga mengeluarkan darah.
Melihat hal itu, terdakwa langsung membawa korban menuju RSUD KH Mansyur dengan menggunakan 1 unit mobil Pick Up tambang yang melintas. Sesampainya di rumah sakit nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Herry Siswanto disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan tuntutan di bawah 5 tahun. (Jh)
