PELAIHARI NEWS – Aksi nekat seorang pengedar sabu berinisial SI akhirnya kandas di tangan aparat. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
SI ditangkap Selasa malam (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita, saat sedang berada di area kebun karet yang sepi, tepatnya di Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Bergerak cepat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet kain hijau. Dompet itu disembunyikan di kantong celana depan milik tersangka.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sabu seberat 1 gram itu dibeli seharga Rp1,5 juta, kemudian dipaketkan secara manual untuk diedarkan kembali,” jelas AKP Ferry.
Saat ini, SI telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pihak kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Peran aktif masyarakat menjadi garda terdepan dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika.
