PELAIHARI NEWS – Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut kembali menunjukkan taringnya! Seorang pria berinisial S digerebek di rumahnya sendiri di Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, saat tengah menimbang sabu yang diduga kuat siap diedarkan!
Penggerebekan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 18.00 WITA, setelah warga melapor karena curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Tim Sat Resnarkoba pun segera turun tangan dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta lima paket sabu siap edar.
Yang bikin geleng-geleng kepala, saat diamankan, tersangka sedang asyik memaketkan sabu, seolah tak khawatir aksinya akan terbongkar. Penggeledahan dilakukan di hadapan warga setempat.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu seberat ±5 gram dari seorang bandar berinisial T (DPO), melalui sistem “ranjau” — metode pengiriman tanpa tatap muka yang meletakkan barang di titik tertentu.
“Transaksinya mencapai Rp7 juta, bahkan dibayar secara cicilan dari hasil penjualan,” beber Ferry.
Tak hanya itu, sebagian sabu tersebut juga sudah sempat dijual ke seseorang berinisial Y (juga DPO) seharga Rp300 ribu. Tersangka bahkan mengaku aktif menjadi pemasok sabu untuk buruh dan sopir angkutan di wilayah Kintap.
Kini, S harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat.
AKP Ferry juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat:
“Terima kasih kepada warga yang berani memberikan informasi. Sinergi masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba. Mari bersama kita jaga lingkungan tetap bersih dari narkoba!” tegasnya.
