PELAIHARI NEWS – Jajaran Polsek Bati-Bati kembali menunjukkan ketegasan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Winarto, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu di Desa Padang, Kecamatan Bati-Bati, Rabu malam (6/8/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah jalan desa. Tidak butuh waktu lama, Kapolsek bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan menyergap seorang pemuda berinisial NR, 22 tahun.
Saat digeledah, petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku, dibungkus rapi dalam plastik minuman berwarna ungu bermerek Kuku Bima. Total berat bersih barang haram tersebut mencapai 1,57 gram.
“Penangkapan ini adalah hasil kerjasama dan informasi dari masyarakat. Terima kasih atas peran aktifnya,” ungkap AKP Winarto mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bati-Bati. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
AKP Winarto menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
“Kami tidak akan berhenti. Dan kami butuh masyarakat untuk tetap waspada dan melapor jika melihat hal mencurigakan,” tegasnya.
