PELAIHARI NEWS – Polsek Jorong berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di mess PT. Borneo Lancar Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang pembelian buah kelapa sawit, di Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Jorong AKP Joko Sulistiyo membenarkan adanya penangkapan dua orang pelaku pencurian yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp 140 juta.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, anggota Polsek Jorong berhasil menangkap dua pelaku dan mengamankan sebagian besar barang bukti hasil kejahatan,” ungkap AKP Joko, Sabtu (24/5/2025).
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 08.00 WITA.
Korban, Amar Malik Bagus Arzaqy, Kepala Cabang PT. Borneo Lancar Abadi, menyadari uang tunai dalam kardus senilai Rp 140 juta yang disimpan di kamar karyawan telah raib.
Modus pelaku cukup unik, yakni menggunakan alat bantu berupa ranting kayu sepanjang 1,5 meter yang ujungnya diikatkan celurit untuk menarik kardus uang melalui jendela.
Tim Polsek Jorong kemudian menangkap pelaku pertama berinisial H pada Jumat (23/5) dini hari, dan menyita uang tunai Rp 66,8 juta yang disembunyikan dalam jok sepeda motor.
H kemudian mengakui beraksi bersama rekannya berinisial A, yang ditangkap beberapa jam kemudian di Pelaihari. Dari tangan A, polisi mengamankan uang Rp 30,65 juta, satu unit iPhone 13, dan sepeda motor Yamaha N Max.
“Barang bukti utama berupa uang hasil curian, dua sepeda motor, dan barang-barang yang dibeli dari uang tersebut telah kami amankan. Kasus ini masih kami kembangkan,” jelas Kapolsek.
Kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini mendekam di tahanan Polsek Jorong untuk proses hukum lebih lanjut
