PELAIHARI NEWS – Fenomena konsumsi minuman keras (miras) oplosan berjenis gaduk kembali menjadi sorotan di Kota Pelaihari. Kali ini, tiga pemuda terpaksa berurusan dengan aparat setelah kedapatan menggelar aktivitas terlarang tersebut di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kijang Mas, Pelaihari.
Aksi nekat yang berlangsung pada Senin (1/6/2026) menjelang tengah malam ini berhasil digagalkan oleh rombongan patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut. Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas yang mencurigai pergerakan di area minim cahaya langsung melakukan penyergapan dan menemukan ketiganya tengah mengonsumsi cairan beralkohol hasil racikan mandiri.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Danoe Sulaiman, membenarkan adanya tindakan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil demi mengantisipasi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta melindungi keselamatan fisik para pemuda tersebut dari risiko fatal miras oplosan.
”Benar, anggota kami di lapangan telah mengamankan tiga pemuda beserta barang bukti sisa cairan oplosan di area RTH Kijang Mas. Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memelihara ketertiban umum dan memastikan fasilitas publik berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Danoe Sulaiman saat memberikan keterangan resmi.
Danoe menambahkan, ketiga pemuda tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan Damkar Tala untuk menjalani proses pendataan identitas (assessment awal). Di Mako, petugas memberikan pembinaan intensif serta edukasi mengenai dampak buruk zat kimia oplosan terhadap kesehatan lambung dan organ dalam.
Pihak Satpol PP dan Damkar Tala mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fungsi RTH Kijang Mas sebagai sarana rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial yang sehat. Warga juga diharapkan segera melaporkan kepada petugas jika melihat aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar peraturan daerah (Perda) ketertiban umum di lingkungan sekitar. (Ben)
