PELAIHARI NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pengedar berinisial HT ditangkap pada Jumat malam, 28 November 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya transaksi sabu di wilayah tersebut. Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kasat Resnarkoba Iptu Firmansyah Baso menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas pelaku.
Di lokasi, petugas mengamankan HT dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kotor 1,28 gram dan berat bersih 0,88 gram.
Selain itu, turut diamankan satu bekas kotak rokok Gudang Garam, satu sedotan yang dipotong miring, uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit handphone. Barang bukti sabu tersebut ditemukan disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.
“Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut digunakan dalam aktivitas peredaran sabu di wilayah Batu Ampar,” ujar Iptu Firmansyah, Senin (1/12/25).
HT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tanah Laut dalam menindak tegas para pengedar narkotika.
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ben)
