PELAIHARI NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut menangkap seorang pengedar sabu berusia lanjut (62 tahun) berinisial MY. Penangkapan dilakukan pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 12.20 Wita di Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Firmansyah Baso menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik pelaku sebelum akhirnya melakukan pengamanan dan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, ditemukan satu paket sabu disimpan di dalam kotak rokok merk ESSE PUNCH POP warna kuning. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama B (DPO),” ujar Iptu Firmansyah, Senin (1/12/2025).
Barang bukti yang disita antara lain, 1 paket sabu (berat kotor 24,97 gram, berat bersih 24,45 gram), 1 kotak rokok bekas, 1 tas kecil hitam, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran masyarakat. “Laporan dari warga sangat berarti dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami akan terus memperkuat tindakan preventif dan represif terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk penyidikan lebih lanjut. (Ben)
