PELAIHARI NEWS – Operasi penertiban minuman keras di Tanah Laut kembali berbuah hasil. Jumat (8/8/2025), Satpol PP dan Damkar Tala menggerebek sebuah warung di Jalan A. Yani, Kecamatan Kintap, dan menemukan puluhan botol miras berbagai merek.
Awalnya, petugas hanya mendapati tiga botol miras di dalam warung. Namun, kecurigaan mengarah ke sebuah mobil yang terparkir di dekat lokasi. Saat diminta membuka bagasi, pemilik miras sempat beradu argumen dengan petugas.
Ketegangan pun memuncak. Begitu bagasi akhirnya dibuka, terlihat dua dus miras tersusun rapi, seolah siap edar.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, M. Kusri, mengatakan operasi ini melibatkan perangkat desa dan petugas Kecamatan Kintap sebagai langkah rutin menegakkan perda.
“Peredaran miras ilegal jelas melanggar aturan dan meresahkan warga. Kami akan terus bergerak menindak,” tegas Kusri.
Ia juga mengajak masyarakat melapor jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.
