PELAIHARI NEWS – Jajaran Polsek Pelaihari berhasil meringkus seorang pria berinisial AH alias Amat Rantau (32), pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang sempat buron selama beberapa pekan. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelaihari, IPDA Karya Jaya.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Pal Pal’an kawasan Jalan Hadji Boejasin Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, pada Jumat (22/5/2026) dini hari.
Kapolsek Pelaihari, IPDA Karya Jaya, mengungkapkan bahwa kejadian bermula saat korban, Anang Ma’ruf (31), sedang bersantai di sebuah warung bakaran milik Muhammad Arif Rahman di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba-tiba, pelaku datang dalam kondisi mabuk berat dan langsung membuat keonaran.
”Pelaku datang dalam keadaan mabuk dan mengamuk sambil membawa senjata tajam jenis badik. Pelaku sempat menyerang Muhammad Arif Rahman, dengan cara menusuk dari depan namun berhasil menghindar,” ujar IPDA Karya Jaya.
Melihat situasi yang membahayakan, korban (Anang Ma’ruf) berinisiatif untuk melerai dengan cara memegangi tangan pelaku yang memegang senjata tajam. Malangnya, pelaku yang kalap terus memberontak dan menyerang balik hingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban mengalami luka sabetan yang cukup parah.
Setelah melihat korban terluka, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban segera dilarikan ke RSUD Hadji Boedjasin untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah kondisinya membaik, korban resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pelaihari.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pelarian Amat Rantau akhirnya kandas pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WITA.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas mendeteksi keberadaan pelaku disebuah rumah di kawasan Jalan A. Yani, tepatnya di depan SPBU Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Pelaihari IPDA Karya Jaya, Kanit Reskrim, beserta anggota piket Polsek Pelaihari.
Barang Bukti: Petugas mengamankan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk lengkap dengan kumpang (sarung) sepanjang sekitar 15 cm.
”Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Lawahan Cempaka, Kabupaten Tapin ini berhasil kami amankan tanpa perlawanan berarti. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat tersangka Amat Rantau dengan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan. (Ben)
