PELAIHARI NEWS – Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) berhasil menampar keras praktik mafia tanah berskala jumbo. Sindikat yang meraup keuntungan hingga Rp52 miliar ini akhirnya runtuh setelah penyidik Satreskrim menguak jaringan pemalsuan surat tanah lintas provinsi.
Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru membeberkan pengungkapan besar itu dalam press release di Mapolres Tala, Senin (15/7/2025). Hadir mendampingi, Wakapolres Kompol Andri Hutagalung dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
“Kami menetapkan tiga tersangka utama: BL, BD, dan AS. Ketiganya kami tahan karena terbukti menjalankan praktik penggelapan dan penipuan lahan,” tegas AKP Cahya
Skema Licik: SKT Fiktif & Mark Up Gila-Gilaan
Sindikat ini menawarkan lahan di Desa Pandahan, Liang Anggang, dan Sambangan kepada PT Wiratama Lautan Rejeki (PT WLR). Mereka membuat surat kepemilikan tanah (SKT) palsu dan menaikkan harga dari Rp3.000–4.500 per meter menjadi Rp22.500 per meter.
Transaksi berlangsung sejak 2016 hingga 2020. PT WLR tergiur dan mengucurkan dana Rp52,245 miliar sebagai uang muka pembelian lahan seluas 500 hektare. Namun, pengukuran resmi BPN yang menjadi syarat pelunasan selalu diulur para pelaku dengan alasan beragam, mulai dari “menunggu tambahan lahan” hingga “pandemi Covid-19”.
Terbongkar di Pengukuran Ulang
Kecurangan tercium saat BPN melakukan pengukuran ulang akhir 2024 hingga awal 2025. Hasilnya mengejutkan: 211 SKT ganda di Desa Pandahan. 94 SKT fiktif di Desa Sambangan.
Polisi menyita ratusan dokumen SKT, perjanjian jual beli (PPJB), serta berita acara pengukuran ulang sebagai barang bukti.
“BL adalah otak di balik semua transaksi. BD dan AS bergerak di lapangan mengumpulkan lahan dan mengurus surat sporadik, yang ternyata palsu,” ungkap AKP Cahya.
Hukuman Menanti
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tala dan dijerat Pasal 372 KUHP (penggelapan) serta Pasal 378 KUHP (penipuan), dengan ancaman penjara hingga 8 tahun kumulatif.
AKP Tuhuteru menegaskan, pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Tala tak memberi ruang bagi mafia tanah.
“Kami akan terus memburu pelaku kejahatan pertanahan. Hak masyarakat dan investasi di Tanah Laut harus terlindungi,” tegasnya.
