PELAIHARI NEWS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bati-Bati bersama dengan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sambangan, Kecamatan Bati-Bati. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial R diamankan dengan barang bukti delapan paket sabu.
Penangkapan ini bermula pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, setelah Polsek Bati-Bati menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan seringnya transaksi narkotika yang dilakukan oleh R di kediamannya di Desa Sambangan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek Bati-Bati dan Satresnarkoba Polres Tanah Laut segera bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.
“Saat ditanyai dan disaksikan oleh perangkat desa setempat, saudara R menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika jenis sabu di rumahnya,” terang Kasi Humas AKP, Hari Setiawan dalam siaran persnya, Rabu (18/6/26)
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,73 gram atau berat bersih 1,09 gram. Selain sabu, sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika juga turut diamankan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polsek Bati-Bati untuk proses penyidikan lebih lanjut. R akan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika yang berlaku.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kapolres. [Pelaihari News]
