PELAIHARI NEWS – Aksi jambret yang menimpa seorang perempuan di Komplek Gagas Permai, Jalan Putar, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, berhasil diungkap cepat oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pelaihari, Polres Tanah Laut. Pelaku dibekuk kurang dari 10 jam setelah kejadian.
Peristiwa terjadi Kamis (14/8) sekitar pukul 09.30 Wita. Korban, Juwita Lari Rusmiati, tengah mengendarai sepeda motor sendirian menuju Taman RTH. Saat melintas di lokasi kejadian, tiba-tiba tas yang disandangnya ditarik paksa pelaku hingga korban terjatuh dari motor.
Tas tersebut berisi uang tunai Rp1,5 juta, ponsel VIVO Y12s warna putih kebiruan, serta dompet berisi KTP, SIM C, ATM Bank Kalsel, dan STNK sepeda motor Suzuki. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan kerugian materi sekitar Rp4,5 juta. Ia segera melapor ke Polsek Pelaihari.
Merespons laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Pelaihari bersama Unit Resmob Polres Tanah Laut langsung bergerak. Sekitar pukul 17.30 Wita di hari yang sama, terduga pelaku MAR, Kelurahan Sarang Halang berhasil ditangkap di Taman Tugu Pelaihari. Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy melalui Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny W Wardhani, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya.
“Kasus ini terungkap kurang dari 10 jam berkat sinergi petugas di lapangan dan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau warga selalu waspada saat membawa barang berharga, dan segera melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak pidana,” ujarnya.
Diketahui, MAR adalah residivis yang baru keluar penjara empat bulan lalu. Kini ia kembali harus berurusan dengan hukum dan terancam jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
