PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut telah memberikan kepastian hukum terkait kasus mafia tanah yang sempat menjadi tunggakan sejak tahun 2018. Kasus kejahatan yang terjadi di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut ini mencatat total kerugian fantastis, yakni mencapai Rp23.325.000.000,- (dua puluh tiga miliar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) yang terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyanto, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat serta korban.
”Kami telah memberikan kepastian hukum yang jelas, baik terhadap korban maupun para pelaku mafia tanah yang perkaranya telah menunggak sejak tahun 2018 ini,” ujar Lutvi Tri Cahyanto.
Pihak Kejari Tanah Laut membeberkan secara rinci status hukum, tuntutan, serta peran dari para pelaku yang terlibat dalam sindikat mafia tanah tersebut:
●BTE (Otak Pelaku) – Status: Terpidana
BTE telah dituntut selama 4 tahun penjara. Hal yang memberatkan adalah karena terpidana telah menikmati hasil tindak pidana tersebut dan tidak mengakui perbuatannya di hadapan hukum.
●AS (Makelar) – Status: Terdakwa (Proses Kasasi)
AS dituntut selama 4 tahun penjara dan saat ini sedang mengajukan upaya hukum kasasi. Sama seperti otak pelaku, AS dinilai telah menikmati hasil kejahatan dan tidak mengakui perbuatannya.
●B (Makelar) – Status: Terpidana
B dituntut selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Meskipun terbukti menikmati hasil tindak pidana, B bersikap kooperatif dan mengakui seluruh perbuatannya.
●A (Tangan Kanan BTE) – Status: Terpidana
A dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara. Pertimbangan hukumnya, A telah mengakui perbuatannya dan terbukti tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
●JS (Karyawan Korban) – Status: Terpidana
JS mendapatkan tuntutan paling ringan, yakni 1 tahun penjara. Ada beberapa faktor kemanusiaan yang meringankannya, antara lain karena JS telah berusia 70 tahun, tidak menikmati hasil kejahatan, mengakui perbuatannya, serta pihak korban sendiri telah memaafkan JS secara langsung di persidangan.
Selain kelima pelaku di atas, Kejari Tanah Laut juga tengah bersiap menyeret satu tersangka baru ke meja hijau, yaitu seorang mantan Kepala Desa berinisial N.
”Untuk tersangka N selaku mantan kades, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, perkara ini akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” pungkas Lutvi Tri Cahyanto.
Dengan rampungnya berkas perkara mantan kepala desa tersebut, Kejari Tanah Laut membuktikan ketegasannya dalam mengusut tuntas jaringan mafia tanah di wilayahnya hingga ke akar-akarnya.
