PELAIHARI NEWS — Dugaan pencurian buah sawit disertai penganiayaan terjadi di area kebun milik PT Citra Putra Karya Abadi (CPKA) di Desa Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (11/6) pagi.
Peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WITA, ketika seorang karyawan panen PT CPKA bernama Panji mendapati 45 janjang buah sawit yang sebelumnya disimpan di tempat penampungan sementara (TPS) telah hilang. Ia juga tidak menemukan alat panen (egrek) miliknya yang disimpan di lokasi.
Panji melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan, dan bersama tiga orang lainnya melakukan pengecekan ke lapangan.
Mereka menemukan banyak buah sawit yang rusak di pohon akibat bekas pemotongan, serta bekas angkutan sawit di sekitar pagar kebun. Di sisi luar pagar, terlihat brondolan sawit tercecer dan jejak roda kendaraan yang mengarah ke sebuah rumah terdekat.
Saat diperiksa, rumah tersebut dalam keadaan kosong, namun ditemukan sebuah egrek yang diakui sebagai milik Panji. Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 10.00 WITA, sebuah mobil pick up tiba di lokasi dan dikendarai oleh seseorang berinisial S.
Karena diduga sebagai pelaku pencurian, sejumlah warga dan pihak perusahaan langsung mendatangi rumah tersebut. Situasi memanas hingga terjadi tindakan main hakim sendiri terhadap S. Ia mengalami luka serius, antara lain patah tulang rahang atas kiri, luka di belakang kepala, serta luka sobek di pelipis kiri.
Polsek Tambang Ulang yang menerima laporan segera menuju lokasi dan membawa Sukarman ke RSUD Hadji Boejasin Pelaihari untuk mendapatkan perawatan medis.
Pihak PT CPKA mencatat kerugian materiil sebesar Rp4.407.975. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil pick up (kendaraan sewaan milik KNPI Fauzi), satu egrek sawit, satu alat panen Arco, dan satu janjang buah sawit.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif, kemungkinan keterlibatan pelaku lain, serta penanganan hukum atas penganiayaan yang terjadi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujar AKP Arif. [TataKu]
