PELAIHARI NEWS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (29/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanah Laut ini mencakup barang bukti dari total 104 perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga April 2026.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyo, Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto, Kapolres Tanah Laut, serta jajaran Forkopimda lainnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB). Berdasarkan data yang dirilis, perkara narkotika menjadi yang paling menonjol dengan kuantitas tertinggi. Berikut adalah rincian 104 perkara tersebut:
- Narkotika: 73 perkara (Barang bukti berupa 28,72 gram sabu dan 2 butir ekstasi).
- Pencurian & Penggelapan: 12 perkara.
- Senjata Tajam/Api: 7 perkara.
- Pembunuhan: 4 perkara.
- Perlindungan Anak/Pornografi: 4 perkara.
- Tipiring (Tindak Pidana Ringan): 4 perkara.
Kajari Tanah Laut, Lutvi Tri Cahyo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak dapat dipergunakan kembali sebagaimana mestinya, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Tanah Laut.
”Untuk perkara penipuan dan penggelapan, ada barang bukti berupa replika atau dummy. Ini memang alat yang digunakan pelaku untuk menipu, jadi bukan barang asli yang kami ganti, melainkan memang sitaan aslinya berupa replika tersebut,” terang Lutvi menjawab pertanyaan awak media terkait keberadaan barang bukti replika di lokasi.
Koordinasi Kasus Besar 1 Kg Narkoba
Dalam kesempatan yang sama, Kajari juga mengonfirmasi terkait penanganan kasus narkotika dalam jumlah besar (1 kilogram) hasil tangkapan Polres Tanah Laut yang sempat viral.
”SPDP sudah masuk dan sekarang sedang berproses. Sesuai hukum acara di KUHAP baru, kami sebagai penuntut umum terus berkoordinasi dengan penyidik Polres untuk mengkonstruksikan perkara agar layak dimajukan ke persidangan,” tegasnya.
Apresiasi Bupati dan Pesan kepada Masyarakat
Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, memberikan apresiasi tinggi atas transparansi penegak hukum di Tanah Laut. Menurutnya, pemusnahan ini merupakan wujud nyata akuntabilitas agar tidak muncul stigma negatif di masyarakat mengenai pengelolaan barang bukti.
”Ini adalah bukti publikasi bahwa barang-barang bukti tersebut benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu,” ujar Bupati.
Ia juga memberikan peringatan keras terkait maraknya peredaran narkoba yang menyasar anak muda melalui media sosial, serta ancaman modus penipuan berbasis aplikasi.
”Kami menghimbau masyarakat untuk waspada. Mari kita ikut andil dalam menegakkan hukum di wilayah kita. Bentuknya apa? Laporan. Segera lapor jika menemui indikasi tindak pidana,” pungkas H. Rahmat Trianto. (Ben)
