PELAIHARI NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut mengamankan tiga orang—dua perempuan dan satu laki-laki—akibat dugaan tindak penganiayaan yang dipicu oleh kecemburuan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M. Kusri, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Kami menerima laporan adanya dugaan penganiayaan di sebuah kamar kos di Jalan Pusara, belakang Kuburan Muslimin Pelaihari.
Pelaku berinisial H diduga menganiaya korban N.I karena motif kecemburuan. Korban diduga menjalin hubungan dengan kekasih dari pelaku.
Kejadian bermula ketika H menjemput korban dari rumahnya dengan dalih untuk jalan-jalan. Namun, korban justru dibawa ke salah satu kamar kos dan di sanalah dugaan penganiayaan terjadi.
Petugas yang menerima laporan segera mengamankan ketiganya dan membawanya ke kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
“Kami juga melakukan pendalaman dan menduga ada indikasi penggunaan obat-obatan terlarang. Ketiganya langsung kami bawa ke kantor BNNK Tanah Laut untuk menjalani tes urine, dan hasilnya negatif,” jelas Kusri.
Terkait dugaan penganiayaan, ketiganya kemudian diserahkan ke Polres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, pemilik rumah kos dan Ketua RT setempat turut dipanggil ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk dimintai keterangan.
“Karena lokasi kejadian merupakan tempat yang sering bermasalah dan meresahkan warga, kami meminta pemilik kos untuk menandatangani surat pernyataan agar lebih selektif dalam menerima penyewa, serta ikut menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan,” tambah Kusri.
Satpol PP dan Damkar Tanah Laut akan terus berupaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat, serta bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menangani setiap laporan pelanggaran hukum. [TataKu]
