PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri Tanah Laut melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (31/7/25).
Penyerahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang kas dan manipulasi transaksi di dua kantor cabang PT Pos Indonesia (Persero) yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial H.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanah Laut, Akhmad Rifani, menjelaskan bahwa tindak pidana ini terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Berdasarkan hasil penyidikan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.642.127.123,00 (satu miliar enam ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tiga rupiah).
“Tersangka H, selaku mantan Brand Manager KCP Pelaihari PT Pos Indonesia (Persero), diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggelapkan dana KCP Pelaihari 70800 serta melakukan manipulasi pencatatan dan transaksi nasabah. Termasuk juga manipulasi penarikan tabungan nasabah BTN e’Batarapos pada KCP Batutungku 70872,” terang Akhmad Rifani.
Atas perbuatannya, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Pasal 2 minimal 4 tahun dengan maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 3 minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Sementara itu, tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarmasin guna proses penuntutan lebih lanjut.
