PELAIHARI NEWS – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut menggelar sosialisasi aturan pengawasan sumber daya perikanan kepada warga Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, pada Rabu (30/7).
Kegiatan yang dipimpin Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., ini bertujuan meningkatkan kesadaran nelayan untuk menggunakan alat tangkap ramah lingkungan sesuai ketentuan hukum. Iptu Alamsyah menegaskan penggunaan setrum ikan dilarang keras karena merusak ekosistem dan melanggar Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta Permen KKP Nomor 36 Tahun 2023.
“Alat tangkap seperti setrum ikan bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga melanggar hukum. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah sosialisasi ini, kami akan menindak tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Selain edukasi, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik penangkapan ikan ilegal. Warga Desa Pandahan menyambut baik kegiatan ini dan berharap kesadaran menjaga kelestarian sumber daya perikanan semakin meningkat demi generasi mendatang.
