PELAIHARI NEWS – Tim Satreskrim Polres Tanah Laut berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap membobol minimarket di wilayah Tala.
Aksi mereka terbongkar setelah pembobolan Indomaret di Jalan A. Yani KM 04, Kelurahan Pabahanan, Pelaihari, pada 5 Juli 2025, dengan kerugian mencapai Rp8,4 juta.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy mengungkap, kedua tersangka adalah AS alias Asis (22), warga Banjarbaru, dan MM (17), warga Bumi Makmur. Polisi memastikan keduanya bukan karyawan ataupun mantan pegawai minimarket yang mereka gasak.
Modusnya, pelaku masuk melalui atap toilet dengan merusak seng dan plafon, lalu menggasak rokok premium, produk perawatan tubuh, kosmetik pria, dan uang tunai di laci kasir. Barang hasil curian kemudian dijual, hasilnya dibagi dua.
Asis lebih dulu ditangkap pada 6 Agustus 2025 di Desa Pundu, Kotawaringin Timur, Kalteng, bersama barang bukti berupa palu, parang, tas ransel, dan pakaian saat beraksi. Hasil interogasi mengungkap, ia terlibat pembobolan di tiga lokasi berbeda.
Dua hari kemudian, 8 Agustus 2025, MM dibekuk di Jalan Tiang Aji, Angsau, Pelaihari, dengan barang bukti sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat aksi.
“Total kerugian dari tiga TKP mencapai lebih dari Rp33 juta, yakni Indomaret Pabahanan Rp8,4 juta, Alfamart Sumber Mulia Rp15,8 juta, dan Alfamart Ranggang Rp8,7 juta,” jelas Kapolres.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam press release pada Rabu (13/8/2025) di Joglo Mapolres Tala, didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Tuhuteru dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Husin dan Yudis, perwakilan manajemen Indomaret dan Alfamart, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tanah Laut beserta jajaran atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Mereka berharap langkah cepat pihak kepolisian dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
