PELAIHARI NEWS – Dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Tanah Laut (Tala) dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (28/7/23).

Dua berkas perkara yang dilimpahkan tersebut, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja barang dan modal pada SMAN 1 Jorong Kecamatan Jorong dengan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) T.A 2021, dengan tersangka YM, dan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Program BOK pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari pada tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan tersangka AF.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tala, Akhmad Rifani menyampaikan setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor, pihaknya menunggu jadwal sidang.
“Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, sidang akan dilaksanakan pada Selasa, 02 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Akhmad Rifani.
Diketahui, tersangka didakwa melanggar primair Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (jh)
