PELAIHARI NEWS – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Tanah Laut angkat bicara soal penghentian sementara proyek hotel mewah PT Tri Wiguna Duta Graha (Fugo Group) di pesisir Pantai Pagatan Besar, Kecamatan Takisung.
Plt Kepala Dinas DPRKLH Kabupaten Tanah Laut Gusti Erzandi mengatakan, penghentian proses pembangunan yang sudah mencapai 40-50 % ini diberhentikan langsung oleh Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup.
“Yang kami tahu, alasan pemberhentian pembangunan itu dikarenakan ada beberapa dokumen terkait lingkungan hidup yang belum dilengkapi ke kementerian,” katanya.
Saat ditanya apa saja dokumen itu, ia mengaku tidak mengetahui dengan pasti karena pihak Fugo Group langsung mengajukan perizinan itu ke pusat.
“Sebagai yang punya wilayah, kita disini diminta melakukan pengawasan saja,” kata Erzan lagi.
Sejak pembangunan dibangun pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sudah mengingatkan pihak Fugo Group untuk melengkapi perizinan mereka.
“Kita juga sudah melakukan audiensi dan sosialisasi ke mereka bersama pihak kecamatan juga, kita juga ada bersurat supaya mereka segera melengkapi dokumen yang diperlukan,” tegasnya.
Sebagai shohibul wilayah, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut tidak pernah mempersulit investor yang bisa memberi keuntungan dan dampak yang positif bagi pembangunan Tanah Laut.
“Namun dengan catatan harus mentaati peraturan dan melengkapi perizinan yang diperlukan,” pungkasnya.
Ia pun berharap, manajemen Fugo Grup bisa segera merampungkan perizinan agar pembangunan yang rencananya 2025 ini rampung bisa dilanjutkan dan memberikan dampak positif bagi Tanah Laut.
“Kita berharap masalah ini segera selesai agar dampak positifnya bisa segera dirasakan oleh masyarakat,” tutupnya. (Tata Ku)
