PELAIHARI NEWS – Polsek Kintap, Polres Tanah Laut meringkus seorang pria berinisial RS alias Gondrong, warga Desa Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Gondrong diringkus polisi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Perjuangan RT.011 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan tersangka pertama berinisial S yang diamankan Polsek Kintap di sekitar Jalan A. Yani Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, dengan barang bukti 1 paket sabu.
Ia mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Gondrong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kintap bersama Kanit Reskrim dan anggota Polsek Kintap segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pada lokasi yang sama, berhasil diamankan tersangka Gondrong beserta barang bukti 5 paket sabu.
“1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan yang ditemukan di tangan kanan tersangka dan 4paket sabu lainnya yang disimpan dalam botol plastik warna putih dan ditemukan di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka,” Kata Kapolres Tanah Laut Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Kintap AKP Ahmad Baysory, Kamis (17/5/25) dalam siaran persnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Kintap AKP Baysory menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.
“Kepada seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” imbaunya.
