LPELAIHARI NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Senin, 28 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial MT di sebuah rumah di, Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa MT kerap mengedarkan sabu di wilayah Pelaihari. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan MT di kediamannya. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lantai kamar.
Barang bukti tersebut berupa satu paket sabu seberat kotor 5,77 gram dan berat bersih 5,52 gram, dibungkus plastik klip transparan. Berdasarkan pengakuan MT, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial M (DPO) seharga Rp5.000.000,- secara berhutang. Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali kepada seorang buruh serabutan di wilayah Pelaihari. Sebagian sabu juga sempat dikonsumsi oleh tersangka.
Saat ini, MT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, dan kami pastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di daerah ini,” ujarnya.
