PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada Rabu (30/08/2023) pagi di halaman Kejari Tala.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Tala, Teguh Imanto. Dihadiri Direktur RSUD Hadji Boejasin Pelaihari, dan perwakilan Polres Tala, BNNK Tala, Pengadilan Negeri Pelaihari, Satpol PP serta FKUB.
“Barang bukti yang kita musnahkan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kajari Tala, Teguh Imanto.
Kegiatan ini terangnya, merupakan yang kedua kalinya dilakukan pada tahun 2023, dengan memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus termasuk narkotika, penganiayaan, asusila, tindak pidana ringan, UU kesehatan, dan dokumen palsu.
“Alhamdulillah, tahun ini kita sudah 2 kali melaksanakan pemusnahan barang bukti,” ungkap Teguh Imanto.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Fendi Nugroho menambahkan, pada semester kedua ini terdapat 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Batang bukti dimusnahkan terdiri dari 45 perkara narkotika, 15 perkara penganiayaan, 6 perkara asusila, 1 perkara tipiring, 2 perkara UU kesehatan, dan 1 perkara dokumen palsu,” sebutnya.
Dari 70 perkara tersebut, terang Fendi Nugroho, barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan, Handphone, parang, pisau, pakaian, flashdisk, miras berbagai merk, obat berbagai merk, sim dan barang bukti lainnya. (jh)
