PELAIHARI NEWS – Ruang publik yang seharusnya menjadi tempat bersantai, justru disalahgunakan untuk mabuk-mabukan.
Tak berkutik, dua orang pemuda terpaksa diangkut petugas setelah tertangkap basah sedang asyik berpesta minuman keras (miras) oplosan (Gaduk) di area Taman Kota Pelaihari pada Minggu (24/5/2026) malam.
Penangkapan ini bermula saat personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut menggelar patroli rutin guna menyisir sejumlah titik rawan kriminalitas dan gangguan ketertiban.
Saat menyisir kawasan Taman Kota, gerak-gerik mencurigakan kedua pemuda tersebut langsung menarik perhatian petugas.
Benar saja, saat didekati, keduanya tengah asyik menenggak miras yang telah dioplos. Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen besar instansinya dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) demi menjamin rasa aman warga Tanah Laut.
”Kami tidak akan segan-segan menindak tegas segala bentuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Aksi minum miras oplosan ini tidak hanya merusak kesehatan mereka sendiri, tetapi juga sangat berbahaya karena berpotensi memicu tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat,” ujar Danoe Sulaiman dengan tegas.
Usai diciduk, kedua pemuda tersebut langsung digelandang ke markas Satpol PP dan Damkar untuk menjalani pendataan intensif, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Satpol PP dan Damkar Tanah Laut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan atau gangguan ketertiban di lingkungan sekitar demi kenyamanan bersama. (Ben)
