PELAIHARI NEWS- Tersangka MFB (25) perkara kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang mengakibatkan Supeni Edi (59) mengalami luka berat dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Hal ini berkat penerapan restorative justice atau keadilan restoratif yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala.
Kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan disetujui oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
“Setelah kita melakukan gelar perkara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Kejagung, Kejati Kalsel dan Kejagung mengabulkan perkara ini untuk tindak dilanjutkan ke pengadilan dan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto melalui Kasi Pidum Harry Fauzan, Kamis (25/1/2024).
Ada beberapa pertimbangan tersangka MFB dapat memperoleh restorative justice, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban, serta respon positif dari masyarakat.
“Bahkan di perkara ini pihak korban lah yang pertama berinisiatif memohon penghentian kasus ini,” ungkap Harry.
Sebagai informasi, laka lantas ini berawal ketika tersangka (MFB) berangkat dari rumahnya di Keluarahan Karang Taruna, Pelaihari pada hari minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 07.55 WITA menggunakan motor Honda Vario 125 warna biru nomor polisi DA 2145 LAQ dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam.
Saat itu cuaca cerah, arus lalu lintas sedang, bentuk dan tekstur jalan raya beraspal baik dengan jalan lurus namun agak menurun.
Pada saat tersangka melintas di Jl. Ahmad Yani Desa Panggung Rt.07 Rw.02 Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, tersangka yang mengendarai kendaraan bermotor dari arah Pelaihari menuju Banjarmasin (dari selatan menuju utara) terkejut melihat korban menyebrang jalan dari arah sebelah kanan Pelaihari menuju Banjarmasin (dari arah timur ke arah barat).
Karena terkejut kemudian tersangka mengarahkan sepeda motornya ke bahu jalan untuk menghindari korban yang sedang menyebrang jalan, namun korban ternyata juga berusaha menghindari benturan dengan cara berlari ke bahu jalan.
Terjadilah benturan kendaraan bermotor yang dikendarai tersangka dengan korban di bahu jalan yang mengenai badan sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami luka robek pada kaki kanan.
Kemudian korban dibawa ke rumah sakit H.Boedjasin Pelaihari. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka berat dikarenakan mengenai organ pernafasan dan berakibat fatal.
