PELAIHARI NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku berinisial MA di wilayah Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jl. Raya Kandangan Baru, Desa Kandangan Baru, setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan mengungkapkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. Berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram, dengan berat bersih 1,78 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut. “Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta menjalin sinergi dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba demi mewujudkan lingkungan yang sehat dan aman,” ujarnya.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah dibawa ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba-coba terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Tanah Laut.
