PELAIHARI NEWS – Pelarian E P , pelaku penganiayaan keji menggunakan senjata tajam jenis parang yang melukai seorang warga di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanahlaut (Tala), akhirnya tamat. Setelah hampir satu setengah tahun menjadi buronan, E P berhasil diringkus polisi di lokasi yang tak disangka-sangka: halaman parkir sebuah rumah sakit di Pelaihari.
Insiden penganiayaan berdarah ini terjadi pada Senin, 03 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 Wita. Korban, yang diketahui bernama Ridwan, dianiaya oleh pelaku E P di pinggir Jalan Desa Muara Asam-asam, Kecamatan Jorong.
Perselisihan dan rasa tersinggung menjadi pemicu utama aksi brutal ini. E P kemudian secara membabi buta menyerang Ridwan menggunakan parang. Akibatnya, korban Ridwan mengalami luka parah dan banyak kehilangan darah, dengan rincian:
• Tangan kanan: 4 mata luka bacok
• Tangan kiri: 2 mata luka bacok
Setelah melancarkan aksinya, E P langsung melarikan diri, berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke daerah Kotabaru dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menghindari kejaran aparat.
Penantian panjang polisi dan korban pun berakhir pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Anggota Polsek Jorong yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jorong Iptu Rahmad Ramadhani mendapatkan informasi krusial mengenai keberadaan pelaku.
“Pelaku E P berhasil kami tangkap di Halaman Parkir Rumah Sakit di Pelaihari,” ujar Kapolsek Jorong Iptu Rahmad Ramadhani, mewakili Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy, Minggu (14/12/25).
Saat diinterogasi, pelaku E P tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya, yaitu melakukan penganiayaan terhadap Ridwan menggunakan parang yang mengakibatkan luka-luka serius.
Saat ini, E P telah dibawa ke Polsek Jorong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ben)
