Gambar Ilustrasi
PELAIHARI NEWS– Kasus korupsi dana desa kembali mencuat di Tanah Laut. IM, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sambangan, Kecamatan Bati-Bati, didakwa menyelewengkan anggaran desa hingga Rp206.487.444,43.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Laut menuntutnya 2 (dua) tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (17/9/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Andi Mochamad Fachry, mengungkapkan IM terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan fiktif dan mark up harga belanja kegiatan desa pada anggaran 2017–2018.
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp206.487.444,43,” ujarnya.
Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain pidana penjara, IM juga dituntut membayar denda sebesar Rp50.000.000,00 subsidiair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp119.563.189,77 subsidiair 1 tahun penjara.
Sidang berikutnya akan digelar dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena menegaskan pentingnya pengawasan ketat penggunaan dana desa agar tidak diselewengkan.
