PELAIHARI NEWS – Tim Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanah Laut resmi menyerahkan satu unit alat berat jenis eksavator kepada Polres Tanah Laut, Kamis (22/1/2026). Alat berat tersebut merupakan barang bukti hasil penertiban aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Bajuin.
Proses serah terima dilakukan oleh Kodim 1009/Tanah Laut yang diwakili Pasi Intel, Kapten Jimmy Arvit, dan diterima langsung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Tala, IPDA Aini di halaman belakang Mapolsek Pelaihari sebagai barang bukti.
Pasi Intel Kodim 1009 Tanah Laut, Kapten Jimmy Arvit, menjelaskan bahwa penyitaan alat berat ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan Forkopimda di Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin.
“Hari ini kami menyerahkan satu buah eksavator yang ditemukan di lapangan saat penertiban tambang emas ilegal kemarin. Proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Tanah Laut,” ujar Kapten Jimmy.
Kapten Jimmy mengungkapkan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat kepada Bupati Tanah Laut terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang meresahkan.
“Bapak Bupati kemudian berkoordinasi dengan Dandim dan Kapolres, sehingga tim Forkopimda langsung turun ke sasaran di Desa Pemalongan dan Tanjung. Atas arahan Bupati, alat yang ditemukan di lokasi wajib diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Secara terpisah, Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto, mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam upaya penertiban tambang ilegal, khususnya yang berada di kawasan hutan dan daerah terpencil yang sulit terpantau.
“Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mulai dari masyarakat, RT, aparatur desa, hingga kecamatan, semuanya harus peduli dan saling mengingatkan,” tegas Bupati.
Ia berharap adanya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerusakan alam akibat aktivitas tambang ilegal.
