PELAIHARI NEWS– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan lima orang pelaku dari beberapa lokasi berbeda di Kalimantan Selatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.35 WITA.
Kasatres Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan observasi di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial F dan M di pinggir jalan desa.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, anggota menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,34 gram,” ujar Firmansyah.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial AH. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AH pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Ir. P.M. Noor, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 gram. Dari pemeriksaan, AH mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial HH.
Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.45 WITA, petugas berhasil mengamankan HH di sebuah rumah di Jalan Wirakarya RT 019, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 gram beserta barang bukti lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, HH mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta bekerja sama dengan SI. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan SI pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah bengkel di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari tangan SI, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika. SI mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini juga masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang masih terus dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian. (Ben)

