PELAIHARI NEWS – Meski telah banyak pelaku yang diamankan petugas dengan kasus serupa, perilaku anak muda yang menyimpang masih saja terjadi di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah laut (Tala).

Tadi malam, Senin (22/4/24) sebanyak 22 orang diamankan personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Tala karena Pesta Minuman beralkohol /keras dikamar kos.
Kasatpol PP dan Dakmar Tala, M.Kusri mengatakan sejumlah pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas sekelompok pemuda sering ribut dan diduga pesta miras di salah satu rumah Kos di kawasan Angsau, Pelaihari
Informasi diperoleh, sebanyak 22 pelaku tersebut menenggak miras oplosan (gaduk) di sebuah kamar kos di kawasan Angsau Kecamatan Pelaihari.
.”Ya benar (22) dua puluh dua pelaku itu kami amankan di salah satu kamar kos yang berlokasi di Angsau pada Senin malam (22/4/2024). Terdiri 10 orang perempuan dan 12 orang laki-laki,” kata Kusri, Selasa (23/4).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 9 unit sepeda motor langsung diserahkan ke Polres Tala.
Petugas juga mencurigai adanya indikasi selain meminum-minuman beralkohol mereka juga diduga mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Kasatpol PP dan Damkar Tala, Kusri langsung berkordinasi dengan petugas BNNK Tala untuk melakukan deteksi dini tes urine kepada semua pelaku.
“Hasilnya 17 orang ditanyatakan positif obat obatan terlarang, dan sisanya 5 orang negatif. 17 orang tersebut dibawa ke kantor BNNK Tala untuk dilakukan pendalaman dan proses lebih lanjut,” ungkap Kusri.
Pemilik rumah kos beserta Ketua RT dipanggil untuk dimintai keterangan, pemilik kost menandatangani surat pernyataan agar lebih selektif dan pengawasan terhadap penyewa kamar kost.
kegiatan ini merupakan respon dari pelayanan aduan Satpolpp dan Damkar Tala kepada Masyarakat.
“Silahkan laporkan apabila ada kegiatan yang menggangu ketentraman dan ketertiban Umum,” pungkasnya.
