PELAIHARI NEWS – Satreskrim Polres Tanah Laut (Tala) meringkus seorang pria berinisial HMD (22) warga Satui, Tanah Bumbu atas dugaan melakukan pencurian. Ia ditangkap di sebuah rumah kosong di Pelaihari, Tala pada hari Minggu (23/6) sekira pukul 02.00 WITA.

Kapolres Tala AKBP Muhammad Junaeddy Johnny melalui Kasatreskrim Iptu Satria Madangkara Syarifuddin mengatakan, penangkapan berawal dari laporan korban yang kehilangan tasnya yang berisi handphone pada Jum’at, 21 Juni sekira pukul 21.15 Wita.
Saat itu, korban hendak bermain bola basket di GOR Tuntung Pandang Pelaihari, Tala. Ketika sampai ditempat kejadian sebelum bermain korban meletakkan tas miliknya yang berisikan handphone. Kemudian sekitar pukul 22.00 WITA Korban istirahat dan saat hendak mengambil tasnya ternyata tas milik korban tersebut sudah tidak ada lagi ditempat semula.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realme 5 Pro sebesar Rp 3.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tala guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Tala guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.
