PELAIHARI NEWS – Jajaran Polres Tanah Laut mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Camp Sari Embun, Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati. Motif asmara dan rasa cemburu menjadi pemicu tersangka tega menghabisi nyawa korbannya secara brutal.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Sialagaan, didampingi Kasat Reskrim AKP Cahya Tuhuteru, menjelaskan bahwa insiden berdarah ini terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka berinisial H (40) nekat menyerang korban berinisial B yang merupakan tetangga mess-nya sendiri.
Kasat Reskrim, AKP Cahya Tuhuteru menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka H masih memendam dendam karena korban diduga sering menggoda istrinya dan bersikap tidak ramah kepada tersangka. Pada malam kejadian, tersangka mengambil sebilah parang dari dinding rumahnya lalu mendatangi kediaman korban.
“Saat korban membuka pintu dan bertanya ‘kenapa’, tersangka langsung menebas kepala korban sebanyak satu kali,” terang Kasat Reskrim saat press release, di Joglo Mapolres Tala.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar, namun tersangka terus mengejar sambil menebaskan parang ke arah punggung korban kurang lebih dua puluh kali.
Setelah korban terjatuh tertelungkup, tersangka kembali memberikan luka bacok di bagian leher dan kepala belakang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, pada Rabu pagi, 31 Desember 2025. Petugas dari Sat Reskrim Polres Tanah Laut kemudian menjemput tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• Satu bilah senjata tajam jenis parang sepanjang 50 cm.
• Pakaian milik tersangka yang dikenakan saat kejadian.
• Pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 338 KUHP lama, atau 458 KUHP baru tentang pembunuhan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan berkas perkara tahap I. (Ben)
