JAKARTA, pelaiharinews.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan kabar bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang mogok minum obat benar adanya.
“Tapi hanya berlangsung selama dua hari pada Senin 20 Maret dan Selasa 21 Maret 2023,”kata Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (24/3/2023).
“Tapi selanjutnya pada Rabu 22 Maret dan Kamis 23 Maret 2023, LE sudah kembali minum obat seperti biasanya. Pemberian obat itu juga langsung di bawah pengawasan petugas Rutan, untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya,” terangnya.
Lanjut Ali, obat yang diberikan merupakan resep dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
“Dari laporan petugas, LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya,” terangnya.
Ali mengharapkan, pihaknya yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud.
“KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada LE dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum,” paparnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika Lukas Enembe (LE) diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan). (Red/Foto : ist)
