JAKARTA, pelaiharinews.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika Lukas Enembe (LE) diberi ubi busuk saat menjalani penahanan kasus suap dan gratifikasi di Rumah Tahanan (Rutan).
“Tidak benar kemudian diberikan kepada LE ubi busuk,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (21/3/2023).
Ali mengatakan, semua tahanan diberikan makanan yang layak, termasuk Lukas Enembe. KPK menggunakan jasa pihak ketiga untuk menyediakan makanan bagi para tahanan.
“Tentu sesuai dengan ketentuan, ya, jangan dibayangkan kemudian ada misalnya kemewahan misalnya, perlakuan yang berbeda dengan tahanan di Rutan atau Lapas yang lain. Ada standarnya,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, KPK mengikuti permintaannya mengkonsumsi ubi, bukan nasi seperti tahanan KPK yang lain. Karena merupakan bagian dari hak dasarnya sebagai tahanan.
“Kami menghormati bagaimana kemudian hak-hak tahanan KPK, sehingga ketika ada permintaan hak dasarnya, yaitu konsumsi atau makan, yang katanya tidak bisa makan nasi, diganti menjadi ubi sesuai dengan permintaannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Senin (20/3/2023) tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE).
“Pada pemeriksaan kali ini saksi yang diperiksa atas nama Tandi Meylani (Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia). Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel),” ujar Ali. Red
(Foto: Antara Foto)
