PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi dari penyidik Polres Tala, Selasa (18/7/2023) di kantor Kejari Tala.
“Tersangka tersebut berinisial AF dan barang bukti yang kami terima ada 90,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tala, Radtyo Wisnu Adji saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Adji, sapaan akrab Kasi Intelijen menjelaskan, AF merupakan pembantu bendahara pengeluaran pada UPT Puskesmas Angsau, Kecamatan Pelaihari. Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana program BOK pada UPT puskesmas Angsau T.A 2019 dan T.A 2020 Nomor: PE.03.03/SR1385//PW16/5/2022 tanggal 5 Desember 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp.267.056.800.

Adji menambahkan, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Pelaihari agar perkaranya dapat segera disidangkan.
“Saat tersangka kita tahan di Rutan Pelaihari untuk menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (red)
