PELAIHARI, pelaiharinews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) melaksanakan Lelang Online (E- Auction) dua bidang tanah hasil rampasan negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, Selasa (4/4/23) kemaren.
u
Tanah-tanah tersebut merupakan hasil barang sitaan dan berdasarkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tala, Saefullahnur mengatakan Barang Rampasan Negara dua bidang tanah tersebut dari perkara tindak pidana korupsi Dr. Edy Wahyudi.
“Satu bidang tanah dengan total luas 16.720 m2 beserta bangunan diatasnya beserta sertifikat hak milik tanah nomor: 00550 tanggal 26 juni 2018, letak tanah berada di Desa Panyipatan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tala dan satu bidang tanah dengan luas 498 m2 beserta bangunan diatasnya beserta sertifikat hak milik tanah nomor: 4119 tanggal 26 september 2016, letak tanah berada di Jl. Basuki Rahmat RT. 26 RW.07 Kelurahan Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tala,” sebut Saefullahnur melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/4).
“Tujuan dilaksanakannya Lelang Online (E- Auction) Barang Rampasan Negara ini merupakan suatu bentuk tanggung jawab dari Kejari Tala dalam rangka penyelesaian eksekusi Barang Rampasan Negara dan untuk menambah pendapatan bagi negara berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujarnya. [Red/Rill]
