PELAIHARI NEWS- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengawasan Tahapan kampanye Pemilu Tahun 2024 di Banjarmasin.

Kegiatan yang berlangsung dari 31 Januari sampai dengan 1 Februari 2024 tersebut dihadiri Kasi Intilejen, mewakili Kepala Kejari Tala.
Kasi Intel, Radityo Wisnu Adhi mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan program kerja Bawaslu Tala sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tala.
Dalam rapat tersebut, lanjut Kasi Intel, membahas mengenai Bawaslu berwenang menindak lanjuti atas laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu terutama pada tahapan kampanye.
“Baik pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran politik uang, ataupun sengketa proses Pemilu,” ujar Kasi Intel.
Selain itu, partai politik peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum jadwal yang telah ditentukan. Atribut kampanye berupa selebaran, brosur, pamphlet, poster, stiker, dan lainnya dilarang ditempel di tempat umum.
“Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan,” terang Kasi Intel. (*)
