PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tala melaksanakan kegiatan pengukuran ketanggapan kabupaten/kota terhadap bahaya narkotika atau disebut IKOTAN (Indeks Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba), Rabu (6/12/23) di Aula Kejari Tala.

Kasi Intel Kejari Tala, Radityo Wisnu Adji mengatakan bahwa merujuk kepada Peraturan Badan Narkotika Nasional No. 5 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadakan Survei tentang Indeks Kota Tanggap Ancaman Narkoba di 173 Kabupaten/Kota.
Survei ini bertujuan, terangnya, untuk menanyakan berbagai pengalaman, pendapat dan intensitas aktivitas masyarakat.
“Informasi yang diberikan akan sangat bermanfaat bagi pemerintah dan dijaga kerahasiaannya sehingga mengharapkan partisipasi masyarakat pada survei ini sebagai masukan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,”terangnya.
Hadir pada kegiatan tersebut Kasi Datun Kejari Tala, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Tala, Jaksa Fungsional Kejari Tala dan Pegawai BNNK Tala. (*)
