PELAIHARI NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara pidana dengan korban yang berstatus anak yang akhir-akhir ini marak terjadi.
Dimana salah satu kasusnya, yaitu belum lama ini seorang anak laki-laki dibawah umur menjadi korban penculikan, kemudian korban disekap selama 48 hari di sebuah kontrakan.
Selama disekap, korban juga dicabuli dan dipaksa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya pelaku diringkus pihak Kepolisian.

Dari adanya kasus tersebut dalam rangka optimalisasi penanganan perkara pidana berbasis Restorative Justice Kejari Tala, selain melaksanakan tugas penuntutan terhadap pelaku juga melakukan upaya restoratif (pemulihan), korektif dan rehabilitatif (perbaikan) terhadap korban yang saat ini mengalami gangguan psikologis dan menjadi korban penyalahguna narkotika atas tindakan pelaku.
“Kita menggandeng instansi terkait untuk membuat langkah-langkah tindakan strategis terhadap korban agar dapat dipulihkan kondisi mental dan jiwa serta kesehatannya dengan harapan korban dapat menikmati kembali hak-haknya sebagai anak dalam rangka mendapatkan kelangsungan hidup yang aman dan nyaman, hak untuk tumbuh kembang meraih masa depannya yang cerah serta memperoleh pendidikan yang layak dengan meminimalisir timbulnya traumatik psikologis atas tindakan pelaku yang pernah dialami oleh korban,” kata Kepala Kejari Tala melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Harry Fauzan melalui siaran pers tertulis diterima media ini,” Selasa, (2/7/24)
Diketahui, dalam upaya pemulihan hak anak sebagai korban tindak pidana berbasis restorative justice tersebut Kejari Tala menggandeng sejumlah instansi yang terdiri dari Polres Tala, Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Setda Tala, RSUD Hadji Boejasin selaku Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), BNNK Tala, serta Dinas Pendidikan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tala.
