PELAIHARI NEWS – Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) lakukan pengembalian barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU 150, Rabu (27/3/24).

Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu terpidana H melalui istrinya, FH.
“Barang bukti yang dikembalikan telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah dalam perkara Narkotika sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri,” kata Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto melalui Kasi PB3R, Tamariska Dian Ratnaningtyas.
Tamariska mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan pengiriman barang bukti gratis bagi masyarakat, yang merupakan salah satu program layanan Kejari Tala Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Ia menjelaskan, layanan pengiriman barang bukti gratis merupakan salah satu program yang dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam hal pengambilan barang bukti tindak perkara, program tersebut merupakan langkah awal Kejari Tala dalam meningkatkan public trust terhadap instansi Kejaksaan.
“Kejari melalui bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terus melakukan evaluasi pada pelayanan agar terhindar dari Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT),” pungkasnya.
