PELAIHARI NEWS – Pengelolaan hasil hutan atau Bansau yang berlokasi di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Tanah Laut, ditegaskan berjalan sesuai ketentuan.
Pemilik Bansau, H. Awi, memberikan klarifikasi terkait sejumlah kabar yang menyebutkan usaha tersebut tidak memiliki izin resmi.
“Selama ini kami menjalankan usaha dengan niat baik dan tetap berpegang pada aturan yang berlaku,” ujar H. Awi, Senin (7/7/2025)
Ia menjelaskan, kegiatan Bansau miliknya turut melibatkan warga sekitar, baik dalam proses pengelolaan maupun penyediaan bahan baku.
Jenis kayu yang dibeli dari warga setempat di antaranya akasia, sengon, karet dan lainnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap roda ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan aktivitas ilegal, H. Awi dengan tenang menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa usaha yang dijalankannya memiliki dasar hukum.
“Kami punya izin dan terdaftar,” katanya.
Ia berharap, masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas kabar yang belum terverifikasi.
Bagi H. Awi, membangun usaha di daerah bukan hanya soal produksi, tapi juga soal kebersamaan dan kebermanfaatan bagi sekitar. [Ram]
